Hai Sobat Topin,
Topin
punya informasi penting nih. Tepat di hari Jumat 1 April 2022
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan tarif
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen.
Kebijakan tarif PPN 11 persen ini tertulis dalam pasal 7 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Nah,
kira-kira dengan adanya kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen, apakah
harga produk digital ikutan naik? Mengingat kembali Berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2021, terdapat tarif PPN
dan Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan pulsa, kartu perdana, token,
dan voucher mulai 1 Februari 2021.
Menindak lanjuti perubahan
tersebut, PT Topindo Solusi Komunika selaku perusahaan yang taat pada
regulasi di Indonesia turut menerapkan kebijakan tersebut dan akan
mempersiapkan proses edukasi dan sosialisasi kepada para agen maupun
seluruh pengguna aplikasi Topindoku.
Namun, jangan khawatir
Sobat Topin! Perubahan tarif PPN ini tidak mengubah nilai dari segala
kesepakatan bisnis yang sudah berjalan, dan juga tetap mengikuti
peraturan atau syarat dan ketentuan yang sudah berlaku di Topindoku.
Selanjutnya akan diadakan penyesuaian harga mengingat kenaikan tarif PPN
11% yang berdampak pada layanan telekomunikasi.
Semoga sobat
topin bisa cepat menyesuaikan diri dengan penetapan kenaikan PPN menjadi
11 persen. Tetap semangat menjalani usaha ya Sobat Topin!
Selasa, 12 April 2022
Sobat Topin Wajib Tau: Tarif PPN Resmi Menjadi 11%
Yang Paling Update Ada Di Sini
Jangan sampai ketinggalan update menarik dan terbaru dari Topindoku